Ketahui Syarat KPR Rumah Berikut Ini untuk Anda Karyawan Sudah Menikah

Sistem KPR merupakan sistem yang saat ini banyak digunakan untuk membeli rumah. Seperti diketahui bahwa harga rumah tinggal semakin lama semakin mahal sehingga semakin banyak yang kesulitan untuk membeli dengan cara cash. Ini membuat KPR menjadi solusi yang memudahkan masyarakat untuk tinggal di rumah sendiri meski uang belum cukup untuk membeli secara kontan. KPR bisa dimanfaatkan oleh siapa saja termasuk karyawan yang memiliki penghasilan bulanan tetap. Bagi Anda yang ingin membeli rumah melalui sistem KPR dan merupakan karyawan dengan status sudah menikah, berikut ini adalah syarat KPR rumah untuk Anda yang perlu diketahui.

Bagi karyawan yang sudah menikah, ada keuntungan yang bisa Anda peroleh untuk mengajukan KPR antara lain adanya surat keterangan penghasilan atau slip gaji dari perusahaan. Dengan begitu bank akan lebih percaya dengan sumber penghasilan Anda begitu juga dengan nominal penghasilan yang didapatkan setiap bulannya. Keuntungan kedua adalah adanya pasangan yang juga bisa menambah penghasilan keluarga. Dengan begitu Anda tidak hanya memiliki sumber penghasilan pribadi namun juga pasangan sehingga semakin besar penghasilan yang bisa digunakan untuk membayarkan angsuran di kemudian hari.

Lalu apa saja syarat KPR rumah untuk Anda karyawan sudah menikah? Berikut ini adalah syarat umum untuk bisa mengajukan KPR dan syarat administrasi bagi karyawan sudah menikah:

  1. Pemohon merupakan warga negara Indonesia.
  2. Memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan tempat bekerja sekarang, atau memiliki masa pengalaman kerja total minimal 2 tahun.
  4. Memberikan Salinan kartu identitas untuk diri sendiri dan pasangan.
  5. Salinan kartu keluarga dan buku nikah.
  6. Salinan slip gaji bulan terakhir atau rekening koran 3 bulan terakhir.
  7. Salinan NPWP jika ada.
  8. Salinan sertifikat untuk rumah yang akan dibeli.

Selain syarat tersebut di atas, beberapa bank juga memiliki syarat khusus lainnya yang bisa Anda sertakan pada saat pengajuan KPR.

Agar proses KPR bisa berjalan dengan lancar berikut dengan masa kreditnya, bijaklah dalam memilih bank tempat Anda mengambil KPR. Pastikan bank tersebut merupakan bank besar di Indonesia yang sudah berpengalaman dalam memberikan layanan KPR pada masyarakat. Selain itu pastikan juga bank tersebut memiliki riwayat yang baik dalam memberikan layanan pada nasabahnya karena Anda akan menjalani masa kredit yang cukup lama. Bunga bank yang ringan dan proses yang mudah juga akan membantu Anda agar lancar dalam menjalankan proses kredit hingga lunas.

Untuk semua kebutuhan KPR Anda, BCA memiliki layanan KPR BCA yang bisa dijadikan pilihan utama untuk kredit KPR. BCA dapat memberikan KPR untuk pembelian rumah baru maupun rumah lama atau second. Anda juga bisa mengambil kredit KPR untuk melakukan renovasi rumah. Syarat KPR rumah di bank BCA cukup mudah sehingga Anda tak perlu berlama-lama untuk mempersiapkannya. Cara pendaftaran KPR juga bisa dilakukan secara online melalui website BCA. Sebelum mengajukan KPR, BCA sudah menyiapkan simulasi atau kalkulator KPR yang bisa Anda gunakan untuk menentukan berapa uang muka yang dibutuhkan dan berapa masa tenor yang harus diambil agar menghasilkan nominal angsuran yang seusai kebutuhan. Segera cek website resmi KPR BCA untuk melakukan simulasi dan lakukan pengajuan melalui website KPR BCA untuk mendapatkan layanan KPR yang ramah dan mudah.